KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap Kasus Pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri). Bahkan pengakuannya sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian dengan lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKAN Very mengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang Dosen STIE yang melaporkan kehilangan barang kepada Polres Kerinci, LP / B / 249/ XII/ 2023/ SPKT POLRES KERINCI pada 16 Desember 2023 pelapor atas nama Al Padli.
"korban menjelaskan bahwa kehilangan tas pinggang merk Eiger warna hitam berisi Ktp, dua ATM BRI berisi Rp 9.000.000 dan satu ATM mandiri dan dua STNK Motor dan Satu SIM BI umum, pada hari kamis 7 Desember 2023," jelas Kasat reskrim AKP Very
Mendapat laporan tersebut tim Opsnal Polres Kerinci selanjutnya mengamankan pelaku yang merupakan suami istri yaitu NR dan AN, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa mereka mengakui telah mengambil barang tanpa ijin ( mencuri ) barang tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci Ipda Harianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut
Selain itu tersangka juga saat diintrograsi awal mengakui bahwa sebelumnya ada beberapa kali melakukan pencurian dibeberapa TKP di Pukesmas sungai tutung mencuri laptop dan Hp (pernah viral ), di Kayu aro sungai tanduk mencuri HP, Di Kersik tuo rumah mencuri Hp, di Semurup Rumah hp, Di Hiang Ktp, atm 3, yang di kuras Atm Bri Rp 9.000.000, Di Kota Padang mengaku mencuri Laptop dan di Kota padang mencuri HP, tutur Kanit Pidum.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kerinci turut mengamankan barang bukti Satu unit moto Honda beat warna biru, satu buah helm , dua lembar ATM BRI, Satu buah sepeda anak –anak, satu lembar kemeja motif petak warna abu-abu putih, uang tunai tersangka NR Rp. 250.000, uang tunai tersangka AN Rp.410.000,-, mesin cuci baru.
Selain itu satu bonk botol lasegar lengkap pipe yg sudah dibengkokkan korek tanpa kepala, pirk kaca dan karetnya, dua plastik bening klip merah dalam keadaan kosong dan satu plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga BB arkoba jenis sabu, 3 hand phone (samsung, siomi dan ,redmi), celana jean Levis warna biru muda, surat keterangan tidak mampu (untuk meminta sumbangan ) dengan berisi uang Rp.30.000,- yang digunakan sebagai alat/kedok sarana kedua tersangka dalam melakukan pencurian.
Kedua tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Kerinci untuk Pemeriksaan lebih lanjut.(hdp)