JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia an. Salmah. Santunan diterima langsung oleh anak bungsu yang sah selaku ahli waris yang berdomisili di RT 04 Kel. Jembatan Mas, Kec. Pemayung, Kab. Batanghari.
Korban atas nama Salmah mengalami kecelakaan tabrak laridengan truck yang sedang melaju dari arah Jambi menuju Muara Bulian. Lokasi kecelakaan tersebut di Jalan Lintas Jambi – Muara Bulian, RT 06, Kec. Jembatan Mas, Kec. Pemayung, Kab. Batanghari.
“Jasa Raharja akanmelayani pembayaran santunan kasus kecelakaan kepada setiap ahli waris yang sah berdasarkan laporan kepolisian dan hasil survey keabsahan dan ahli waris yang dilakukan petugas Jasa Raharja” pernyataan Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, 05/12/2023.
Setelah mengetahui adanya kecelakaan, petugas Jasa Raharja untuk wilayah Batanghari, Miky Yudarta dengan sigap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan langsung melakukan survey keabsahan ahli waris dari korban. Setelah dikunjungi dan didapatkan seluruh berkas pengajuan santunan meninggal dunianya, santunan dibayarkan dengan mekanisme transfer dan pada hari ini 5 Desember 2023telah berhasil ditransfer santunan yang harus didapatkan oleh ahli warisnya.
“Sebelumnya, Saya mewakili seluruh petugas Jasa Raharja, turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Salmah. Korban tersebut merupakan korban tabrak laridan sudah diteliti oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas. Setelah dilakukan penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta,biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelkaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (*)