JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2024 telah ditetapkan menjadi Rp 3.387.064. Penetapan terebut sudah disahkan Gubernur Jambi Al Haris, pada Kamis (30/11) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari menyebutkan, penetapan UMK Jambi tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi, Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertran-3.3/ 2023.
“Surat ini berisi tentang penetapan UMK Jambi tahun 2024 mendatang,” kata Komari, Senin (4/12).
Dalam pertimbangannya, Komari menyebutkan bahwa, perhitungan UMK Jambi ini mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini,” imbuhnya.
Penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
“Untuk perhitungannya, yang sebelumnya memang kita menggunakan inflasi Kota Jambi dan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi,” ungkapnya.
“Namun dalam petunjuk PP tersebut, yang digunakan adalah kondisi inflasi Provinsi Jambi,” tambahnya.
Maka dari itu, dari usulan UMK Jambi yang sebelumnya diusulkan naik 6,40 persen berubah menjadi 3,31 persen.
“Kita mengikuti kondisi inflasi Provinsi Jambi. kurang lebih ada naik sekitar Rp 106 ribuan,” pungkasnya. (hfz)