JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Upah Minimum Provinsi 9UMP) DKI Jakarta resmi sudah diumumkan.
UMP Provinsi DKI Jakarta diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Terhitung mulai 1 Januari 2024, UMP DKI Jakarta sebesar Rp Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha,''ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru.
''Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,"lanjutnya seperti dikutip dari siaran pers Berita Jakarta.
Pj. Gubernur Heru menambahkan, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Pj. Gubernur Heru.
Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan. (*)