Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.
"Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,"tutup Akmal Malik. (*)
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur 2024
1.Kota Samarinda Rp.3.497.124,13
2.Kota Balikpapan Rp.3.475.595
3. Kota Bontang Rp.3.549.307,67
4. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp.3.536.506,28
5.Kabupaten Kutai Timur Rp.3.515.324
6. Kabupaten Kutai Barat Rp.3.711.017,82
7. Kabupaten Paser Rp.3.372.362
8. Kabupaten Penajam Paser Utara Rp.3.715.817,74
9. Kabupaten Berau Rp.3.832.297