Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), berperan sebagai akses vital yang menjadi penggerak roda perekonomian untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta, mendukung perekonomian wilayah dan properti, pengembangan kawasan industri, dan pusat perbelanjaan.
Empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan pelayanan, memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Peningkatan Layanan dibidang transaksi antara lain dengan menyediakan Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), dan peningkatan kapasitas transaksi di gerbang tol.
Pada bidang layanan Lalu Lintas, empat BUJT ini telah melakukan pemasangan Dynamic Message Sign (DMS) pada akses jalan tol dan lajur, pemasangan speed camera dan CCTV, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dan penyiagaan armada operasional yang terdiri dari Mobile Customer Service, derek, ambulance, rescue dan derek multiguna.
Sementara dalam hal layanan preservasi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tol berupa Pekerjaan Pemeliharaan Periodik (Scraping, Filling & Overlay), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Lansekap, Pekerjaan pemeliharaan rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guardrail, Reflector dan pengaman jalan tol, dan pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama empat BUJT tersebut juga secara masif telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, mulai dari media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang. (*)