JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Bersama Samsat Batanghari sosialisasimanfaat pemutihan pajak kendaraan hingga keselsamtaan berlalul intas. Sosialisasi dilaksanakan di MAN I Batanghari dengan Narasumber 3 instansi yakni UPTD Samsat Batanghari, Polis Lalu lintas Polres Batanghari dan Jasa Raharja.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam reles tertulisnya, Selasa, 21/11/2023 memberikan pernyataan,“Jasa Raharja bersama TIM Samsat Batanghari melakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga keselamatan berlalu lintasdi MAN 1 Batanghari kepada pengajar dan siswa-siswi”.
Penanggung Jawab Samsat Batanghari Miky Yudarta menjadi narasumber Giat sosialisasi didamping oleh KUPT Samsat Batanghari sertaTim Laka Lantas Polres Batanghari.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Tingkat kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya masih rendah, hampir setengah dari jumlah masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor belum patuh membayarkan pajaknya, pembayaran pajak sejalan dengan pembayaran SWDKLLJ, jika terjadi ketidakpatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan artinya sejalan dengan ketidapatuhan dalam membayarkan SWDKLLJ.
Jasa Raharja bersama Tim Samsat Batanghari mensosialisasikanProgram Pemutihan Periode 3 Tahun 2023 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak kendaraan diimbangin dengan himbau keselamatan berlalu lintas dari tim satlantas Polres Batanghari.
“Harapkan kami Masyarakat Batanghari yang masih menunggak pemabyaran pajak dan sumbangan wajib kendaran bermotornya dapatmemanfaatkan pemutihan pajak kendaran periode akhir tahun sehingga denganmeningkatkan kepatuhan taat registrasi maysarakat itu sendiri ” tutup Donny.
Pemutihan Periode III Tahun 2023 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Daerah Jambi didukung Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Diskon Pembayaran pokok dan denda pajak diharapkan dapat meningkatkan antusias kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor yang selaras dengan taat registrasi STNK kendaraan, sehingga dapat mencerminkan prilaku selamat dalam berlalu lintas melengkapi administari surat menyurak kendaraan yang dimiliki. (*)