JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Eks Lokalisasi Payo Sigadung atau biasa disebut 'pucuk' kembali menggeliat. Ativitas wanita malam dikawasan itu masih aktif.
Hal itu terbukti dari hasil razia penyakit masyarakat yang dilakukan oleh Polda Jambi belum lama ini. Ada belasan wanita diduga sebagai pekerja seks komerisal (PSK) bersama pria hidung belang diamankan.
Terkait hal itu Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin angkat bicara. Ia mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kembali beraktivitasnya eks lokalisasi payo sigadung di RT 5, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi itu.
Kota Jambi sebut dia, sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan pelacuran.
"Mestinya Pol PP Kota Jambi mengawasi ini, sebab sudah ada Perdanya," kata Muhilli Amin, Selasa (21/11).
Ia meminta Satpol PP Kota Jambi memperketat pengawasan khususnya di eks lokalisasi pucuk.
"Jika masih beroperasi tentunya ada tindakan. Saya menilai Satpol PP Kota Jambi kecolongan, karena sebenarnya daerah pucuk itu dalam pengawasan khusus Pemerintah Kota Jambi," imbuhnya.
"Sekarang pengawasan dan pembinaan disana kurang," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Zayadi mengatakan, dengan adanya temuan dari razia pekat Polda Jambi itu tentinya bisa menjadi masukan bagi Pemkot Jambi, khususnya OPD terkaot yakni Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Jambi.
"Mengenai hal ini kita akan adakan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait, khususnya Dinas Sosial. Kita akan pertanyakan seperti apa pengawasan disana," kata politisi PKS itu.
Kata dia, Kota Jambi sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan pelacuran yang harusnya dijalankan dan ditegakan.
"Kita mendukung penegakan Perda. Kedepan perlu langkah, antisipasi mengatasi bahwa kegiatan di lokalisasi ini masih ada," katanya.
"Harus ada langkah kongkrit supaya ini tidak terjadi lagi. Kita menyangkan adanya aktivitas di eks lokalisasi ini," tambahnya. (hfz)