Selain itu, pengalokasian dana yang relatif besar bagi layanan informasi publik disemua OPD Pemkot Jambi, menjadi bukti bahwa Pemkot Jambi menjamin terselenggaranya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Selain didukung dengan kebijakan dan alokasi anggaran, inovasi juga menjadi basis utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kota Jambi.
Diskominfo Kota Jambi merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama badan publik Pemerintah Kota Jambi. Sebagai PPID Utama, Diskominfo menaungi berbagai PPID Pembantu di bawah naungan seluruh OPD Pemkot Jambi.
Kota Jambi menjalankan 4 platform keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Layanan Call Center 112 Kota Jambi untuk layanan kegawatdaruratan, Sikesal untuk pelaporan terkait keluhan layanan publik, SP4NLAPOR milik pemerintah pusat yang linear sejalan dengan Sikesal, serta PPID Kota Jambi berbasis web dan mobile. Selain itu Kota Jambi memiliki super app Sikoja yang berisi berbagai layanan dan informasi publik hanya dalam satu aplikas
Monev Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kota Jambi menjadi badan publik yang satu-satunya memperoleh predikat tertinggi "Informatif" selama tiga tahun berturut-turut di Provinsi Jambi. Pada tahun 2023, Kota Jambi juga didaulat mewakili Provinsi Jambi, masuk 10 besar nasional dalam ajang penghargaan Tinarbuka 2023. (hfz)