MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari bersama dengan Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) disepanjang jalan Gajah Mada Muara Bulian.
Penertiban APK ini setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Batang Hari Robbiansyah.S.Hum menyampaikan penertiban yang dilakukan hari ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya untuk melakukan penertiban melalui Perda Ketertiban, kebersihan dan keindahan, dan Lingkungan Hidup.
"Hari ini kita membersamai stakeholder untuk melakukan penertiban APK, karena sesuai aturan PKPU APK boleh di pasang pada saat masuk tahapan masa kampanye yakni tanggal 28 November 2023,”ungkapnya.
Robi juga mengatakan, untuk penertiban hari ini dibagi dengan 4 tim, satu Tim terdiri dari 2 Kecamatan atau menyesuaikan Dapil
Kemudian tambahnya, Bawaslu telah memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan APK secara mandiri.
Selain itu untuk penertiban tidak akan dilakukan dalam sehari karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan perlu adanya koordinasi dengan pihak lainnya.
"Kita dengan keterbatasan SDM penertiban ini tidak bisa dilakukan hanya hari ini, karena masih ada rentang waktu sampai tanggal 27 November nanti.”Tutupnya.(rza)