JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212 Kota Jambi, di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, kembali berpolemik.
Sekelompok masyarakr datang ke sekolah tersebut, Rabu (8/11). Mereka menyegel sekolah dengan seng.
Video penyegelan tersebut tersebar viral dan ramai di media sosial.
Sebelumnya, Perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, sudah menemui titik terang.
Proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, pada lahan yang ditempati SDN 212 Kota Jambi itu.
Sebelumnya, Dijelaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kota jambi, Gempa, Pemkot Jambi bersama BPN juga akan melakukan pengukuran ulang.
Karena hanya sebagian lahan yang digunakan untuk SDN 212, tidak mencakup keseluruhan. Sementara untuk pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah semua proses selesai. Tentunya akan dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD Kota Jambi.
"Kalau sudah disepakati, Pemkot akan mengalokasikan anggaran untuk membeli tanah tersebut. Setelah proses selesai, nanti SHM menjadi milik Pemkot Jambi," jelasnya. (hfz)