JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan langkah berani untuk mendorong sektor properti dan perumahan dalam upaya memacu pertumbuhan ekonomi.
Dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023, Jokowi mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan insentif besar kepada para pembeli rumah murah.
Sebuah langkah krusial yang akan segera diimplementasikan adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rumah-rumah dengan harga terjangkau.
Jokowi menjelaskan, "Pada hari ini kita akan rapat, sore ini, memberikan insentif pada dunia properti dan perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita mungkin akan putuskan PPN ditanggung oleh pemerintah."
Selain penghapusan PPN, pemerintah juga akan memberikan bantuan administrasi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah murah. Jokowi menegaskan, "Yang Rp4 juta (syarat gaji penerima MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita."
Penghapusan PPN ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 yang menetapkan batasan rumah yang bebas dari PPN. Rumah-rumah yang masuk kategori ini mencakup rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja.
PPN sebesar 11 persen akan dibebaskan untuk rumah tapak dengan harga antara Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit. Sementara itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN akan berkisar antara Rp162 juta hingga Rp240 juta pada tahun-tahun berikutnya. Ini akan memberikan kesempatan besar bagi banyak masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah tanpa beban pajak yang berlebihan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat pencapaian yang mengesankan dalam program sejuta rumah (PSR) selama 2015-2022. Sebanyak 7,98 juta unit rumah MBR telah dibangun, dan pencapaian per Juli 2023 mencapai 480.438 unit.
Keputusan Jokowi ini diharapkan akan mendorong pasar perumahan dan merangsang pertumbuhan ekonomi nasional. Penghapusan PPN dan bantuan administrasi untuk rumah murah akan memungkinkan lebih banyak warga Indonesia, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah impian mereka. Langkah ini juga akan memberikan dorongan positif bagi industri konstruksi, menciptakan lapangan kerja, dan memacu pertumbuhan ekonomi negara ini ke depan. (*)