JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang merupakan terpidana kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor KPK pada Kamis (19/10) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/10).
Keenam terpidana tersebut yakni Syopian, Suprianto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin dan Sofyan Ali.
Mereka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi," ungkap Ali.
Dalam amar putusan majelis hakim, para terpidana diharuskan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta.
Sedangkan untuk terpidana Muntalia dan Sainuddin diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta.
Para terpidana juga dicabut hak pilihnya dalam jabatan publik selama 5 tahun. (raf)