JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan didampingi Wakajati Jambi Enen Saribanon, para Asisten dan Kasi dibidang Pidana Umum (Pidum), mengikuti video conference (Vidcon) penghentian penuntutan, pada Selasa 17 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB.
Vidcon penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif justice (JC) terhadap tersangka kasus penganiayaan bernama Didi Heriawansyah alias Dedi.
Tersangka Dedi diketahui berperkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Dedi melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Dedi ditangkap pihak kepolisian lantaran membela anaknya yang diperlakukan tidak pantas oleh temannya bernama Riski Apriliansyah.
Dedi diduga telah memukul dan menampar teman anaknya, karena menurutnya korban telah melakukan perbuatan yang tak pantas kepada putrinya, sehingga Dedi emosi dan mendatangi rumah korban serta melakukan penganiayaan.
Dedi diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan mata pencaharian sehari-sehari sebagai butuh panen kelapa sawit, dengan penghasilan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dan merupakan perantauan dari Palembang.
Dikarenakan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan keluarga korban memaafkan pelaku, Dedi akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Jaksa berdasarkan keadilan restoratif justice sesuai peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020. (raf)