LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Penggerebekan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sepertinya tak membuat sang istri melaporkan suaminya ke polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan, oknum dosen UIN Lampung inisial SHD itu pun akhirnya dipulangkan kembali oleh polisi.
SHD (33) ketahuan melakukan perbuatan asusila dengan seorang mahasiswi VO usia 22 tahun.
Mereka berdua digerebek warga jelang tengah malam dan sedang asyik berzina di rumah sang dosen, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame Lampung
Alasan polisi memulangkan oknum dosen UIN Lampung ini, karena sejauh ini tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk tidak ada laporan dari sang istri.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol, Reynold Hutagalung mengatakan oknum dosen UIN Lampung dan mahasiswi tersebut juga telah menjalani pemeriksaan.
"Hasilnya, keduanya menyatakan berpacaran," lanjut Reynold seperti dikutip Jambi Ekspres dari Radar Lampung. ''Hal ini jelas terkait dengan perbuatan amoral atau tidak terpuji," lanjutnya lagi.
Seperti yang diberitakan Jambi Ekspres sebelumnya, oknum dosen UIN Lampung ini telah tega berselingkuh dengan VO yang seorang mahasiswi.
Teganya, pacar gelapnya itu dibawa ke rumah yang juga ditempati istri dan anaknya selama ini.
Mereka berdua sama-sama dimabuk cinta, dihadapan polisi kedua mengaku hubungan mereka adalah berpacaran, tidak ada paksaan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan mengatakan, kronologi mereka ketahuan wik-wik bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh para tetangganya.
Kata Umi, pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22:00 malam, tetangga SHD menggerebek keduanya sedang melakukan perbuatan persetubuhan yang bukan suami istri.
Penggerebekan juga disaksikan langsung oleh ketua RT dan sekuriti perumahan. Saat istri dan anak oknum dosen ini memang sedang berada di Provinsi Bengkulu, istrinya mengajar di sana dan membawa serta anaknya.
Kecurigaan warga bermula setelah beberapa kali terlihat sang oknum dosen UIN Lampung ini membawa perempuan masuk ke rumah yang telah dihuninya sejak 2015 itu.
Saat digerebek keduanya tak bisa mengelak, kemudian bersama sang kekasih oknum dosen UIN Lampung ini langsung digiring oleh warga ke Polda Lampung.
“Dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung,” jelas Umi lagi. Kemudian di sana keduanya diverifikasi dan langsung diserahkan ke Subdit 4.
Kepada polisi keduanya juga mengaku telah 6 kali melakukan perbuatan terlarang itu, di tempat yang sama, di rumah oknum dosen UIN tersebut.
Mereka baru jadian satu bulan terakhir. Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan dari kediaman SHD.
"Barang bukti itu diantaranya satu kotak tisu magic dalam kondisi masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, kemudian celana dalam warna cream dan ada juga satu helai daster hitam corak bunga-bunga," jelas Umi.
Jika tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, oknum dosen UIN Lampung dan pacarnya ini bisa lepas dari jeratan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. (*)
Artikel ini juga telah tayang di Radar Lampung dengan judul: Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang Asyik Berduaan Dipulangkan, Begini Penjelasan Polda
Istri Tak Lapor Polisi, Oknum Dosen UIN yang Selingkuh Sama Mahasiswa Dipulangkan Kembali
Jumat 13-10-2023,10:19 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :