JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Polemik proses seleksi dan pengumuman calon Komisioner KPU 4 Kabupaten/Kota yakni Kota Jambi, Merangin, Kerinci dan Sungai Penuh yang lulus tahap administrasi masih bergulir.
Isu 2 orang dari 5 Anggota tim Tim Seleksi (Timsel) tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terus menggelinding.
Anggota tim pansel Melvin Hutabarat dengan tegas menyebutkan, tak mendapatkan undangan rapat pleno.
"Rapat pleno yang tidak sah. Karena tidak pernah membuat undangan resmi dan undangan via WhatsApp group. Karena tidak mendengar pendapat dan saran semua timsel. Karena dihadiri hanya 3 orang seharusnya 4 orang. Karena tidak ada notulen. Berdasarkan pasal 12 PKPU 4 tahun 2023 maka rapat pleno timsel KPU di 4 Kabupaten/Kota di jambi tidak sah," sampai Melvin.
Selain itu, dua anggota Timsel, Melvin dan Saidina Usman juga sudah melaporkan hal ini ke KPU RI di Jakarta.
Lantas, bagaimana tanggalan Ketua Pansel? Aswari Hepni membantah hal tersebut. Menurutnya, semua keputusan yang dihasilkan sudah melibatkan seluruh anggota timsel. Sehingga, kata Dia, keputusan yang diambil tidak cacat hukum.
Aswari menceritakan, kronologisnya sejak penelitian berkas sudah dilakukan sebanyak 3 kali, dan seluruh anggota tim pansel telah dilibatkan dan pertemuannya sudah difasilitasi tim sekretariat.
"Pertama di hotel Aston penelitian berkas dihadiri oleh semua tim pansel. Kemudian Kedua kita lakukan penelitian berkas via zoom untuk menentukan regulasi syarat yang bisa dan tak bisa lolos ke tahap selanjutnya," terangnya.
Menurut Aswari, syarat yang tetap mengacu pada PKPU itu sudah disepakati dan terdapat risalah rapat. Seperti Narapidana terlepas dari apapun regulasinya, maka akan malu jika poin syarat itu lolos karena terkait tentang integritas.
Kemudian pada rapat finalisasi di Hotel BW Luxury juga telah mengundang seluruh anggota pansel. Namun karena latar belakang anggota timsel yang berbeda ada 2 orang yang tidak hadir.
"Kita telah mengundang semua, namun yang memang komplit dari awal 3 orang (Aswari, Citra dan Fadhillah, red). Karena ketentuannya dalam rapat pleno kehadiran 3 orang sudah dianggap kuorum karena kolektif kolegial. Proses berjalan saat itu, bahkan ada anggota pansel lainnya Saidina Usman tak jadi datang karena pesawat delay dan baru jam 9 sampai ke Jambi," katanya.
"Prinsipnya substansi yang sudah ditetapkan pada pertemuan pertama hingga ketiga, kita tak merubah atau melanggar argumentasi (anggota) timsel yang lain, jadi yang diplintir teman-teman ini didominasi padahal kita sudah minta keterangan mereka. Karena tak mungkin kita menunggu teman yang ada pekerjaan lain dan melewati (jadwal) tahapan yang sudah ditetapkan KPU RI," ujar Aswari.
Terkait alasan dua timsel lainnya tak diundang, Aswari membantahnya dan mengklaim mempunyai dokumen terkait itu. "Keputusan pleno tak cacat hukum, karena kita tak merubah substansi pertemuan pertama dan kedua. Penelitian ini kami bahas sesuai analisis dan aturan. Kami bekerja sesuai regulasi dari KPU RI, tahapan," tegasnya.
Selain itu, ditegaskan Aswari dirinya tak meninggalkan 2 anggota timsel lain terkait pengambilan keputusan.
"Itu tak benar, dan harus diluruskan. Padahal, kita sudah melalui tahapan yang jauh. Kita itu selalu memberitahu karena kita punya grup dan punya tim sekretariat, dan kalau kita tak memberitahu itu hal yang berbeda. Tahapan pleno pun teman-teman sudah tahu," terangnya.