"Kebetulan pelaku pernah terlibat di TKP Haji Kamil dan DPO di kasus yang sama ini," sebut Bentang.
Saat ini, polisi masih mengejar 2 orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembacokan tersebut berinisial J dan R.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun dan atau Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 5 bulan.
"Pesan Kamtibmas kita, agar orang tua diharapkan lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak mereka terlibat pelanggaran hukum ataupun tindak pidana. Jadi aktivitas anak-anak harus diawasi," imbau Bentang. (*)