Saling Ejek di Medsos, Dua Kelompok Remaja di Kota Jambi Saling Serang, Satu Terkena Luka Bacok

Selasa 26-09-2023,08:35 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

"Kebetulan pelaku pernah terlibat di TKP Haji Kamil dan DPO di kasus yang sama ini," sebut Bentang.

Saat ini, polisi masih mengejar 2 orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembacokan tersebut berinisial J dan R.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun dan atau Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 5 bulan.

"Pesan Kamtibmas kita, agar orang tua diharapkan lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak mereka terlibat pelanggaran hukum ataupun tindak pidana. Jadi aktivitas anak-anak harus diawasi," imbau Bentang. (*)

Kategori :