JAKARTA, JAMBIEKSPRESW.CO.ID – Bareskrim selama 4 jam mencecar artis Yuki Tako terkait kasus judi online yang kini sedang menjeratnya.
Sejak pukul 12.00 hingga 16.00 pada Sabtu 23 September 2023, Yuki Tako diberikan 23 pertanyaan.
Demikian dikatakan Brigjen Pol Vivid Agustiadi Bachtiar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Bareskrim terus melanjutkan proses klarifikasi terkait kasus judi online yang menyeret sejumlah nama artis dan selebgram.
“Kami informasikan, bahwa benar pada hari Sabtu, 23 September 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi, kepada saudara Yuki Kato,” ujar Brigjen Pol Vivid Agustiadi Bachtiar dilansir dari ANTARA.
Yuki Kato sendiri semula akan diperiksa pada Kamis (21/9/2023), namun kata Brigjen Pol Vivid, berhubung yang bersangkutan minta pengunduran waktu menjadi akhir pekan, maka jadwal menjadi Sabtu ini.
Pemain film Open BO ini diduga mempromosikan aplikasi judi online di akun sosial medianya beberapa waktu lalu.
Yuki Kato merupakan artis kedua yang diperiksa setelah sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap artis lainnya yaitu Wulan Guritno, dengan dugaan perbuatan yang sama.
Bareskrim kata Vivid juga telah melakukan penelusuran terkait aktivitas promosi judi online yang pernah dilakukan Wulan dan dibuat tahun 2020 lalu.
BACA JUGA:Dua Selebgram Diciduk Polisi Endorse Judi Online Slot, Satu Masih Pelajar SMA
BACA JUGA:Ngeri! Anak SD Ikut Kontribusi Dalam Transaksi Judi Online Rp81 Triliun di Indonesia
Pemanggilan Wulan juga untuk melakukan klarifikasi. Situs judi online yang diduga dipromosikan Wulan hingga sekarang juga dicek masih aktif.
“Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid.
Tak hanya Wulan, sejumlah nama-nama artis, selebgram dan juga beberapa public figure lainnya juga telah dikantongi Bareskrim karean diduga juga mempromosikan judi online.
Bareskrim kata Vivid akan menindak lanjuti kasus ini. “Kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti kami proses," lanjutVivid lagi.
BACA JUGA:Usia 31 Tahun Kaya Raya Punya Aset Rp57 M Eh Ditangkap! Rupanya Ini Pekerjaan Pemuda Pekanbaru Ini..
BACA JUGA:Bandar Judi Online AG Beli Semua Harta Secara Cash, Plat Mobilnya Bikin Geleng Kepala
Ia juga menghimbau kepada semua pihak, termasuk selebriti, selebgram dan siapa saja, untuk tidak ikut-ikutan mempromosikan judi online.
"Stop, karena korbannya banyak, banyak orang jatuh miskin," tegasnya lagi.
Mereka yang dengan sengaja mempromosikan judi onlie juga terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
" Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," lanjutnyan lagi. (dpc)
BACA JUGA:Tetangga Bandar Judi Online AG Heran, Rumah Mewah di Pekanbaru Sering Direnovasi