Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk biaya untuk melakukan perbaikan pipa yang dilubangi oleh tersangka.
Selain mengamankan tujuh orang tersangka, polisi juga turut mengamankan 1 unit mobil truk tangki pengangkut bermuatan minyak kondensat hasil curian, 1 unit mobil minibus, klem besi dan baut, 1 unit mesin pompa, selang bening diameter 1,5 inchi sepanjang 227 meter, kran besi dan sambungannya, 1 lembar terpal dan beberapa unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Raf)