JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tak main-main, KPK menghitung potensi pungutan angkutan truk batu bara di Jambi dalam satu tahun bisa mencapai Rp150 Miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebenarnya masih terdapat 4 kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batu bara di Jambi.
Hal itu diungkapkan Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin saat diskusi media Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi, pada Rabu (13/9) di ruang pola kantor Gubernur Jambi.
Aminuddin memaparkan kendala dan titik rawan pertama, yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batubara akibat belum adanya jalan khusus batubara menimbulkan celah negosiasi.
Kemudian, kedua terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batubara yang tidak masuk terminal.
"Selanjutnya ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP, dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp880 juta," papar Aminuddin kepada awak media.
Kemudian poin keempat yang diungkapkannya, yakni adanya pungutan sebesar tarif tertentu atau trip kepada truk angkutan batu bara yang melalui jalan umum.
"Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 Miliar," katanya.
"Angka itu kami temukan ketika berdiskusi dengan para Asosiasi, dan angkanya masih bisa di chalenge karena itu hanya gambaran umum," sebutnya.
Aminuddin menjelaskan potensi pungutan itu merupakan sinyalemen. Tetapi intinya pihaknya ke daerah ingin memperbaiki tata kelola batubara di Jambi untuk memaksimalkan kekayaan alamnya.
"Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yag diuntungkan, ini semangat perbaikan," katanya.
Untuk itu sebagai salah satu solusi, pihak KPK menyarankan agar jalan khusus batu bara segera diselesaikan.(aan)