BPJS Kesehatan Laksanakan Rekonsiliasi dan Sosialisasi dengan Pemda

Rabu 13-09-2023,04:26 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang Jambi melaksanakan kegiatan rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda Caturwulan II Tahun 2023 dan mensosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi pada Selasa (12/9) yang juga dibarengi dengan pemberian beberapa kategori penghargaan kepada pemerintah daerah di lingkup Provinsi Jambi. 

Adapun peserta dalam kegiatan tersebut yaitu perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dan Kepala BPJS Kesehatan di lingkup Provinsi Jambi, dengan menghadirkan pemateri dari Kementerian Kesehatan dan Kemenetrian Dalam Negeri. Di mana saat berlangsungnya kegiatan diskusi, peserta terlihat antusias memberikan pertanyaan kepada pemateri, terutama daerah yang ingin segera mendapatkan Universal Health Coverage (UHC). 

Kasi Wilayah IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kemendagri RI, Wasja yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh pemda tidak hanya iuran pegawai ASN daerah saja, namun juga ada iuran pegawai yang lainnya. “Dengan adanya rekonsiliasi kedepannya diharapkan tercipta aturan dan kesepakatan yang memadai mengenai setoran iuran kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemda,” sebutnya.

Melalui kegiatan rekonsiliasi yang telah dilaksanakan sebut Wasja, harapannya seluruh masyarakat bisa tercover jaminan kesehatannya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan persoalan kesehatan, karena negara hadir di situ. Bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 maka diperoleh besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan pemerintah daerah yaitu sebesar 5% (Lima Persen) dari total gaji atau upah per bulan dengan rincian sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 1% dibayar oleh pekerja.

Wasja menyebutkan perlunya ada kolaborasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah untuk mendorong agar pemerintah daerah segera menghitung besaran biaya jasa medis di masing-masing rumah sakit agar terciptanya Universal Health Coverage (UHC). Apalagi BPJS Kesehatan merupakan mitra bagi pemerintah daerah untuk mencapai masyarakat yang tercover dalam BPJS Kesehatan. Penting adanya pemahaman tentang kebijakan agar tercipta sinkronisasi antara kewajiban iuran BPJS Kesehatan dengan hak yang diperoleh saat masyarakat mendapatkan manfaat layanan BPJS Kesehatan. 

Persoalan pemerintah daerah yang belum mendaftarkan perangkat desanya menjadi peserta BPJS Kesehatan lanjut Wasja, berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 sebenarnya perangkat desa masuk dalam kategori PPU. “Oleh karena itu perlu adanya penyamaan persepsi pemahaman kebijakan yang sejalan, jangan saling tunggu yang bisa mengakibatkan tidak tercovernya perangkat desa dalam program BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti menambahkan, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi hingga 31 Agustus 2023 mencapai 1,6 juta jiwa atau baru mencapai 85 persen yang terdaftar dan terlindungi dengan JKN KIS. “Capaian ini memang masih jauh dari angka minimal Universal Health Coverage (UHC). Ini menjadi PR karena jauh dari angka UHC yakni di angka minimal 98 persen, dan oleh karena itu butuh bantuan dari pemda untuk mencapai ini," akunya.

Hingga saat ini baru ada tiga daerah yang sudah UHC, yaitu Kota Sungai Penuh, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari. Diharapkan daerah lain segera menyusul dengan memprioritaskan penghitungan besaran biaya jasa medis di masing-masing rumah sakit daerah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan yang terbaru Kabupaten Sarolangun akan segera menyusul menjadi UHC.

Sri Widyastuti juga mengakui bahwa di Provinsi Jambi ada 3 daerah yang belum mendaftar perangkat desa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melalui kegiatan rekonsiliasi yang telah dilaksanakan yang juga dibarengi dengan MoU BA Rekon IW Pemda, ke depannya hal itu dapat terwujud. Demikian juga dengan tunggakan iuran pemda yang belum lunas agar segera terselesaikan.

Adapun kategori penghargaan yang diserahkan dalam kegiatan tersebut yaitu Penghargaan Atas Kepatuhan Dalam Perhitungan 5 Komponen Iuran Wajib Pemda Tahun 2023 (Pemda Kab. Tebo). Penghargaan Atas Akurasi Pembayaran Iuran Wajib Pemda Tahun 2023 (Pemda Kab. Muaro Bungo). Penghargaan Atas Implementasi Penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah (ARIP) Tertinggi Caturwulan II Tahun 2023 (Pemda Kab. Sarolangun).

Selanjutnya ada juga Penghargaan Atas Kepatuhan Dalam Perhitungan 5 Komponen Iuran Wajib Pemda Tahun 2023 (Pemda Kab. Muaro Jambi). Penghargaan Atas Akurasi Pembayaran Iuran Wajib Pemda Tahun 2023 (Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur) Atas Implementasi Penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah (ARIP) Tertinggi Caturwulan II Tahun 2023 (Pemda Kab. Muaro). (kar)

Kategori :