JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO.ID - SY (30) seorang ibu muda warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, diamankan Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai pada Kamis (7/9) lalu sekira pukul 09.00 WIB pagi.
SY (30) diamankan polisi lantaran membeli beras seberat 7 ton namun tak membayarnya kepada korban yakni Suparto (51) warga asal Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Rezi Darwis mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu 02 Oktober 2021 lalu saat pelaku menghubungi korban via telepon dengan maksud memesan beras kepada korban sebanyak 7 ton.
"Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh pelaku, pelaku tersebut tidak membayar uang hasil penjualan beras tersebut hingga saat ini," ujarnya, Minggu (10/9).
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 360 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Lembah Masurai untuk ditindaklanjuti pada Senin 14 Agustus 2023 lalu.
"Kami mendapat laporan terkait Kasus penipuan atau penggelapan. Dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan, Kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga pelaku langsung kami amankan," beber Rezi.
Namun, kata Rezi, pihaknya masih akan membuka peluang untuk kedua belah pihak berdamai.
"Namun demikian, Kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian," tutupnya. (raf)
Ibu Muda di Jambi Tipu Toke Beras Rp360 Juta Setelah Beli Beras 7 Ton Tak Mau Bayar
Minggu 10-09-2023,17:52 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :