JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Alamakk.. hidup makin berat karena Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) se Indonesia kembali naik drastis.
PT Pertamina Persero kembali menaikkan harga BBM tepat awal bulan mulaii 1 September 2023.
Pada kenaikan harga BBM terbaru ini, Pertamina Persero khusus menaikkan harga BBM jenis non subsidi.
Ada 5 jenis BBM non subsidi yang dinaikkan Pertamina Persero terhitung mulai 1 September 2023 yaitu, Pertamax atau RON 92, Pertamax Turbo atau RON 98, Pertamax Green 95, Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) arau CN 53.
Pada perubahan harga BBM yang ke-9 selama tahun 2023 ini BBM nonsubsidi yang naik harga sangat signifikan adalah Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.
Harga BBM Pertamina Dex atau Pertadex terhitung mulai 1 September 2023 naik Rp 2.550 per liter dari sebelumnya Rp 14.350 per liter menjadi Rp 16.900 per liter.
Tak hanya Pertadex atau CN 53, BBM non subsidi lainya yaitu Dexlite atau CN 51 juga naik sangat lumayan.
Terhitung mulai 1 September 2023 Dexlite atau CN 51 dibandrol dengan harga Rp 16.350 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.950 per liter atau naik Rp 2.400 per liter.
Kenaikan drastis harga BBM juga untuk jenis BBM Pertamax Turbo. Terhitung mulai 1 September 2023 naik Rp 1.500 per liter menjadi Rp 15.900 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.400 per liter.
Sementara untuk harga BBM Pertamax atau RON 92 terhitung mulai 1 September 2023 naik Rp 800 per liter dari harga Rp 12.500 per liter menjadi Rp 13.300 per liter.
Kenaikan harga BBM Pertamax ini salah satu kejutan, karena sejak penurunan harga 1 Juni 2023 hingga 1 Agustus 2023 tidak mengalami perubahan.
Harga Pertamax Green 95 naik Rp 1.500 per liter terhitung mulai 1 September 2023 dari harga sebelumnya Rp 13.500 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Sedangkan untuk harga BBM subsidi Pertalite dan Solar hingga pengumuman perubahan harga BBM 1 September 2023 tidak mengalami perubahan. Harga Pertlite tetap Rp 10.000 per liter dan harga solar Rp 6.800 per liter.
Kenaikan harga BBM itu sesuai dengan keterangan Pertamina lewat website pada akhir Agustus 2023 tepat pada Jumat (31/08) pukul 22.00 WIB.
''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum."demikian pengumuman di website Pertamina Persero dikutip Jambi Ekspres Kamis (31/08).(*)