3. Peminjam tidak memiliki riwayat kredit sebelumnya.
4. Tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional sebagai individu yang dilarang menarik cek atau memiliki bilyet giro tanpa dana.
Syarat dokumen yang harus disiapkan:
- Untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus :
1. Izin usaha dengan SKU Mikro kecil menengah
2. NIK dibuktikan dengan KTP
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk yang menikah/cerai)
6. BPJS ketenagakerjaan khusus untuk KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia:
1. NIK dibuktikan dengan KTP
2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pelaksana penempatan
3. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk yang menikah/cerai)