Wahai Anak Muda Pecinta Pinjol Paylater, Jangan Nunggak Ya Kata OJK Efeknya Ngga Ngira-ngira

Rabu 06-09-2023,10:33 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Wahai pecinta pinjaman online alias pinjol paylater, waspada dan hati-hati jangan sampai nunggak dan macet bayar ya karena dampaknya kata OJK ngga ngira-ngira.

Mereka yang gemar mengambil program pinjol dan macet bayar bisa berdampak pada banyak hal.

Pertama ini bakal tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pengajuan pinjol nanti akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Sulit KPR Rumah

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan, meski pinjol itu nilainya hanya kecil, 300 atau 400 ribuan saja, namun itu tetap akan meninggalkan jejak buruk saat macet pembayarannya.

Friderica mencontohkan, tunggakan pinjol BNPL alias utang paylater yang mungkin nilainya tak seberapa, namun jika telah menunggak dampaknya menimbulkan credit score jadi buruk.

Kini kata Fredicka dampak besarnya sudah terlihat pada kalangan anak-anak muda yang rajin melakukan pinjol paylater.

"Beberapa bank kemarin ada yang mengeluh ke kami (OJK) ini, anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi tidak bisa karena ada utang di paylater," ujar Fredicka kepada wartawan di Gedung Radius Prawiro, dikutip Jambi Ekspres Rabu (6/9/2023).

Kemudian juga ada diantara mereka yang melakukan pinjol saat mau melunasi tunggakannya sudah tutup, masih gantung, hendak dihubungi susah dan berbagai macam alasan lainnya, ini kemudian yang membuat rugi sendiri debitur.

“Jadi harus hati-hati ya karena kejadian-kejadian ini nyata di sekitar kita,” lanjutnya lagi.

BACA JUGA:Anak Muda di China Punya Pekerjaan Baru, Jadi 'Anak Penuh Waktu’ di Rumah Ortu Tapi Digaji

 

Sulit Dapat Pekerjaan

Tak hanya susah beli rumah kredit, namun dampak lain dari credit score buruk kata Fredicka juga bisa menyulitkan seseorang dapat pekerjaan.

Kini fenomenanya, saat menerima karyawan sudah ada perusahaan yang memperhatikan riwayat kredit calon karyawannya.
 
Tentu saja ini untuk berbagai pertimbangan dan penilaian, apakah calon karyawannya memiliki masalah keuangan, bertanggung jawab atau tidak dengan manajemen keuangannya dan pertimbangan lain.

BACA JUGA:Gen Z Kalau Kerja: Dikit-dikit Healing Dikit-dikit Mental Break Down

 

Sulit Dapat Beasiswa

Kata Fredicka, bahkan kini untuk memperoleh beasiswa pun, beberapa lembaga beasiswa telah menjadikan riwayat kredit calon penerima beasiswa sebagai pertimbangan tambahan.

Sekedar informasi, melalui SLIK OJK kini menjadi sangat mudah mengetahui riwayat kredit seseorang, bahkan bisa terungkap dengan lengkap.

Cukup dengan NIK yang tercantum di KTP, sudah bisa mengakses riwayat SLIK seseorang.

BACA JUGA:Healing tak Harus Mahal

 

Pikirkan Ini Sebelum Ajukan Pinjol Paylater

Di tempat terpisah, dalam konferensi pers RDK OJK yaqng dilaksanakan Selasa, (5/9/2023), Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK mengatakan, OJK saat ini juga memperingatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pinjol penyedia paylater.

PUJK dihimbau memperhatikan proses underwriting para debiturnya. Mulai dari pembaharuan kriteria serta meningkatklan analisis terhadap calon debitor agar benar-benar selektif.

Agus juga menasehati masyarakat Indonesia, jika melakukan pinjol paylater hendaknya benar-benar dipikirkan apakah yang akan dibeli atau dipinjam itu penting atau tidak, berapa angsurannya dan berapa biaya-biaya yang ditumbulkan saat pengajuan paylater.

Satu hal yang utama juga yang wajib diperhatikan, apakah mampu atau tidak melunasi jangan sampai menunggak, macet bahkan gagal bayar mengingat segala riwayat itu akan tercatat di SLIK OJK.


OJK juga semakin ketat untuk urusan pinjol ini, saat ini OJK sedang menyusun rencana pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil).

Tetaplah menjadi debutur yang bijak, menggunakan teknologi pinjol dengan baik, sesuai kebutuhan, dipertimbangkan apakah itu adalah kebutuhan penting atau tidak serta mempertimbangkan kemampuan daya bayar, jangan sampai merugikan diri sendiri karena dampaknya nagga ngira-ngira. (dpc)

Kategori :