"Kadang-kadang warga kita ini bermodalkan paspor untuk berlibur yang hanya bisa tinggal 30 hari dibuat untuk bekerja secara ilegal. Saya sampaikan sekali lagi masyarakat jangan bekerja secara ilegal," jelasnya.
Kemudian juga untuk bekerja di negara lain, Sigit meminta kepada masyarakat agar menghindari calo yang meminta bayaran besar di depan dengan iming-iming gaji besar.
Lebih baik, mencari pekerjaan di luar negeri dengan meminta bantuan kepada Pemerintah daerah masing-masing.
"Prosedur mendaftar kerja diluar negeri itu tidak praktis dan membutuhkan waktu. Akan tetapi, calon pekerja di luar negeri dapat mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya," sebut Sigit.
Bagi WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Johor Bahru jika ingin mendapatkan perlindungan dan pelayanan dapat menghubungi nomor hot line: +60105288040. (aba)