Era mengaku sering dimarahi oleh penagih hutang koperasi karena belum bisa bayar.
"Koperasi kami tu marah-marah kalau dak bayar, dibentak-bentak pak," lirihnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. (raf)