Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kejadian penganiayaan korban hingga meninggal dunia itu. Rekonstruksi juga untuk melengkapi berkas para tersangka.
"Tadi rekonstruksinya ada 22 adegan. Tadi sudah diperagakan semua oleh para saksi dan tersangka. Dan untuk transparansi kita mengundang JPU kemudian pihak keluarga korban dan pengacara tersangka," jelasnya. (raf)