JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kebijakan angkutan batu bara dengan stiker akan berubah. Nantinya petugas tak lagi berpedoman dengan penomoran menggunakan stiker, tetapi akan mengacu pada nomor lambung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa mengaku sedang merevisi Peraturan Gubernur terkait stiker nomor lambung untuk angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Sebetulnya, kata John Eka, yang diatur dari Peraturan Kementerian Perhubungan adalah nomor lambung bukan stiker yang dipasang di unit kendaraan angkutan batu bara.
“Nomor lambung itu yang diatur oleh pemerintah, jadi kami mau merevisi peraturan gubernur. Mudah-mudahan kalau ini cepat selesai bisa diterapkan karena kita kembali ke nomor lambung,” katanya.
Pemasangan stiker kertas yang dilakukan dalam tahun ini ada sesuatu hal yang mendesak makanya diterapkan.
“Mungkin kemarin ada sesuatu yang urgent, tapi yang jelas kita kembali ke nomor lambung,” ujar John.
Ia menyebut akan mengembalikan ke tataran yang benar sehingga pihaknya berupaya merevisi kembali peraturan gubernur.
Ditanya apakah perusahaan transportir akan kembali mengeluarkan uang untuk penomoran atau pengecatan nomor lambung, John menyebut tak akan memberatkan pemilik angkutan. “Tidak dikenakan biaya, nantinya mana yang belum ada nomor lambungnya akan kita berikan dan data nomernya,” sebutnya.
Setiap harinya, unit kendaraan angkutan batu bara yang beroperasi sebanyak 4.000 unit. Jika berlebih itu dipastikan adalah angkutan yang gantung di kantung parkir dan di rest area.
“Jadi setiap hari yang keluar dari mulut tambang itu 4.000 unit kendaraan. Kita sudah menempatkan petugas yang berkolaborasi dengan Dirlantas Polda dan Polres setempat,” ucapnya.
Kedepan Dishub Jambi mengimbau setiap pemilik kendaraan angkutan barang baik itu batu bara, CPO, sawit dan yang lainnya untuk bergabung ke dalam transportir.
“Supaya transportir yang menjadi pengelolanya sehingga jika terjadi sesuatu dijalan maka asosiasi transportir yang akan membantu,” pungkasnya. (aba)