JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Tebo, Aipda AW secara resmi ditetapkan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.
Aipda AW ditetapan bersalah atas permintaan dana kepada LM orang tua korban pemerkosaan di Kabupaten Tebo yang dilakukannya 3 minggu yang lalu.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga personel Satreskrim Polres Tebo, Aipda AW dinyatakan cukup bukti diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Aipda AW telah ditempatkan pada tempat khusus (patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (1/8) malam.
Mulia menegaskan, Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak Citra Polri.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Tebo, pada Jum'at (28/7) kemarin, ternyata orang tua korban HD (16) sempat dimintai bantuan dana oleh oknum polisi di Polres Tebo.
Bantuan dana tersebut dimaksudkan untuk biaya operasional dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku yang keberadaannya sudah diketahui yaitu di Kota Jambi.
Ayah Korban HD (16) mengaku ditelpon oleh oknum dari Satreskrim Polres Tebo setelah dirinya menanyakan perihal perkembangan kasus anaknya.
"Dia tidak menyebutkan jumlah, dia tidak bilang langsung, kami minta duit bukan kayak gitu kata dia. Cuma bahasanya kayak gini, kalau bisa bantu-bantu dana lah kami ini pak untuk ke Jambi. Kalau enggak tunggu dulu kami pinjam-pinjam dulu ke kawan-kawan biar bisa berangkat ke Jambi," kata ayah korban.
Kemudian menjawab obrolan ditelpon itu, ayah korban mengatakan dirinya tidak ada uang karena hanya seorang pekerja serabutan.
"Jawabanku, mana adalah pak kubilang aku punya dana. Sedangkan aku kerja buruh serabutan, aku ini buruh tani loh pak, kadang kerja kadang enggak. Ini aja utangku sana sini ngurus anak ini, udah berapa bulan ke Polres terus. Mau dapat dana dari mana, jujur ya pak aku kubilang, aku gak ada dana sama sekali," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, oknum anggota Polres Tebo tersebut merespon perkataan ayah korban dengan menjawab akan mencari pinjaman dulu untuk dapat berangkat ke Jambi menangkap pelaku.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sampai saat ini ada 3 personel Polres Tebo yang akan dimintai keterangan dalam rangka proses investigasi oleh Bid Propam Polda Jambi.
Tiga personil Polres Tebo yang diperiksa yakni Kasat Reskrim Polres Tebo AKP RA, Kanit PPA Aipda AW dan Penyidik Pembantu Brigadir EP.
"Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Mulia, Senin (31/7).