JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jambi formasi 2022 terima Surat Keputusan (SK). SK diserahkan Gubernur Jambi Al Haris.
Penyerahan 113 SK PPPK yang terdiri dari 106 guru dan 7 tenaga teknis ini diserahkan Gubernur Jambi, Al Haris di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (31/7).
Pada momen itu, Gubernur Jambi Al Haris juga melantik 6 pejabat fungsional, dan seorang Pejabat Administrator Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan PPPK yang baru menerima SK untuk bekerja dengan baik melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kita ini abdi negera, bekerja untuk negara, dibayar negara, maka loyal kepada negara, atasan kita hadir mewakili negara, maka loyalah pada negara. Kita patut bersyukur pemerintah membuka ruang untuk PPPK ini,” kata Al Haris.
“Bekerja dengan baik, hak bapak ibu sama dengan PNS, hanya saja sampai hari ini kan katanya tidak ada hak pensiun, tapi bekerja saja, bekerja ikhlas, sebagai guru adalah bagaimana mencerdaskan orang itu nah di dalam bekerja tujuan bernegara di antaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti Bapak Ibu itu bertugas dalam rangka untuk mencapai tujuan negara,” pesan gubernur.
Gubernur Jambi Al Haris juga menyampaikan agar PPPK tidak minta-minta pindah tugas. “Jangan pula kamu sibuk-sibuk melobi minta-minta pindah. Bekerja saja dengan baik. Apapun tugas kita, tugas ini mulia yang bidang pendidikan itu mencerdaskan orang yang tidak bisa apa-apa anggap dia anak kita, yang bidang kesehatan orang sakit jadi sembuh semuanya berguna sepanjang kita ikhlas, bahwa kita bekerja untuk negara untuk bangsa dan keluarga pasti akan menikmatinya,” katanya.
Lebih lanjut, Haris menyatakan pemerintah sedang giatnya mengatur tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk fungsional saat ini telah diberikan ruang yang baik oleh pemerintah. “Kita ingin dalam tata kelola pemerintahan ini miskin struktur kaya fungsi, maka fungsional lebih ditanyakan, jika bekerja akan terlihat pada angka kreditnya,” terangnya.
Masih kata Al Haris, untuk PPPK Pemprov Jambi pada 2023 dan 2024 direncanakan 1.700 orang untuk guru. Ditambah dengan tenaga lainnya seperti medis 200 orang.
Sumber penggajian PPPK nantinya dari APBN yang telah ditransfer ke daerah menjadi Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah dialokasikan khusus untuk gaji PPPK.
Al Haris menambahkan, untuk PPPK juga bisa menjadi Kepala Sekolah, “Sudah ada masa kerja dan golongan yang cukup boleh menjadi Kepala Sekolah tidak masalah, sama saja haknya (dengan PNS),” akunya.
Terkait PPPK bisa menjadi Kepala Sekolah juga diakui oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ilham Khalik. Menurutnya hal itu telah diatur dalam peraturan guru yang diberikan tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah.
Aturan itu termuat dalam Permendikbud RI nomor 40 tahun 2021. Yang terdapat pada pasal 2 huruf e. “Yakni guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah memiliki jenjang paling rendah guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” pungkasnya. (aba)