Pelaku peserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit mesin mobil yang sudah dipreteli, satu buah bak mobil truk Hino warna hijau serta satu lembar STNK asli.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (raf)