JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah memiliki tanggung jawab pada golongan masyarakat tertentu, antara lain dengan memberikan subsidi pada bahan bakar minyak (BBM).
Penyalahgunaan terhadap BBM bersubsidi tidak dapat dibenarkan. Masyarakat harus bersikap proaktif, tidak takut atau ragu melaporkan setiap terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini mengemuka dalam Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas yang diselenggarakan BPH Migas dan DPR RI di Kabupaten Gresik, Senin (17/7/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Wahyudi Anas, Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti Widya Putri, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon V Surabaya Arief Rokhman Hakim, serta perwakilan masyarakat Kabupaten Gresik.
“BBM subsidi memiliki keterbatasan kuota. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan dalam pendistribusiannya. Mengingat pengawasan oleh kami sangat terbatas, maka kalau ada penyalahagunaan di lapangan, tolong laporkan melalui nomor khusus yang telah disediakan. Akan kami tindaklanjuti langsung laporan-laporan dari masyarakat karena sifatnya riil,” ujar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam kesempatan tersebut.
Halim menegaskan, BPH Migas tidak akan membuka identitas pelapor penyalahgunaan BBM subsidi, sehingga masyarakat tidak perlu takut identitasnya akan diketahui oleh pihak lainnya.
BPH Migas bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume. “Kami melakukan pengaturan dan pengawasan agar BBM ini tepat sasaran, didistribusikan ke masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Bukan masyarakat yang sudah kaya raya,” tambahnya.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudin Anas dalam kesempatan yang sama mengatakan, pengawasan yang dilakukan adalah dengan cara terjun langsung ke lapangan atau menggunakan fasilitas teknologi yang terintegrasi yaitu QR Code. “Mengapa kalau kita membeli Solar harus menggunakan QR Code? Hal itu untuk melindungi Bapak dan Ibu semua, karena di QR Code itu terdapat jatah harian konsumsi BBM,” ungkap Anggota Komite BPH Migas Wahyudin Anas dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Wahyudi memaparkan, jenis BBM tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi adalah minyak solar dan minyak tanah. Konsumen pengguna JBT minyak solar, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan umum, mobil layanan umum seperti ambulans dan mobil jenazah, transportasi air dengan motor tempel, ASDP, petani/Kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari dua hektar dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
“Untuk membeli JBT, konsumen pengguna harus mendapatkan Surat Rekomendasi (Surat Rekomendasi Perangkat Daerah) dari Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, Kepala Pelabuhan Perikanan atau Lurah/Kepala Desa,” jelasnya seraya menambahkan.
Sementara Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, fungsi DPR, antara lain menampung aspirasi masyarakat, misalnya terkait penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Menurut dia, salah satu solusi agar BBM subsidi tepat sasaran adalah melakukan perbaikan pada sistem pendataan masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi, seperti melalui aplikasi MyPertamina
“Dengan teregister dalam aplikasi ini, nanti akan lebih terpantau masyarakat siapa saja, mana saja yang dapat membeli BBM subsidi. Selain itu ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan untuk kemudian ditetapkan apakah layak atau tidak mendapatkan BBM subsidi,” tambahnya.
Dyah Roro juga menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sinergi ini karena akan makin banyak masyarakat yang dapat memahami kegiatan hilir migas, harapannya BBM subsidi dapat tepat sasaran dapat terwujud. (*)