>

Regulasi Terkait Sub Penyalur BBM, BPH Migas Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024

Regulasi Terkait Sub Penyalur BBM, BPH Migas Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024

Petugas di salah satu SPBU sedang mengisi BBM-Pertamina-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyaluran Bahan bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar terus menjadi perhatian semau kalangan.

Terbaru, agar tepat sasaran serta tepat secara volume Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan terbaru BPH Migas ini berisi tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.

Beleid ini merupakan upaya Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi dan kompensasi negara semakin tepat sasaran dan tepat volume.

“Diperlukan adanya mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, khususnya pada daerah yang belum terdapat penyalur,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/07/2024)

Erika menambahkan, regulasi ini mengatur terkait kriteria sub penyalur, persyaratan sub penyalur, pengajuan permohonan calon sub penyalur serta evaluasi dan verifikasi pengajuan calon sub penyalur.

“Agar kebijakan yang telah kita terbitkan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Senada, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan sub penyalur dapat membantu konsumen pengguna untuk mendapatkan BBM secara langsung.

“Sub penyalur adalah anggota dari konsumen pengguna yang dapat langsung pemperoleh BBM secara kolektif dan langsung dipergunakan untuk kepentingan konsumen tersebut,” jelas Halim.

Agar dapat terlaksana dengan baik, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, mengingat regulasi ini bertujuan untuk menyediakan BBM subsidi dan kompensasi, kepada masyarakat kecil di daerah kepulauan, terpencil, dan tertinggal.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari Kepala Daerah terutama bupati dan walikota, yang saat ini memiliki beberapa sub penyalur di daerahnya untuk mengkaji kembali keberadaan dan persyaratannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Harya Adityawarman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Direktur AKR Johny Sutanto, VP PSO Management Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dan perwakilan Pemerintah Daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: