JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi membuktikan pelayanan mudah didapatkan masyarakat. Buat paspor tak perlu repot lagi. Dengan syarat jumlah orang yang ditentukan pihak Imigrasi bisa langsung datang ke tempat anda atau komunitas.
Program ini juga langsung dirasakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi pada Selasa, (18/7/2023).
Pihak Imigrasi menyatakan program itu berawal saat Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut pemerintah. Kondisi ini berdampak pada tingkat kunjungan warga Indonesia ke luar negeri.
Memasuki tahun 2023 ini, Kantor Imigrasi Jambi mencatat, tingkat permohonan pengurusan paspor usai pandemi Covid-19 meningkat signifikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri, melalui Kasubsi Pemeriksaan Imigrasi Jambi Temmy Tarmizi menyebutkan, saat ini pengurusan paspor terbanyak untuk ibadah umrah dan liburan.
Untuk ikut eazy pasport ini, minimal masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan permohonan antara 20 hingga 50 orang.
"Saat ini rata rata, perhari permohonan paspor di Imigrasi Jambi mencapai 60 sampai 70 permohonan," ujarnya saat pengambilan foto dan wawancara pengurus SMSI Provinsi Jambi, Selasa (18/07/2023).
Dikatakannya, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat atau komunitas, sejak tahum 20220 Imigrasi Jambi meluncurkan prorgam eazy pasport atau melakukan jemput bola.
"Warga tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan. Nanti di cek baru tentukan jadwal, petugas kemudian datang untuk pengambilan foto, biometrik dan sidik jari," jelasnya.
"Selanjutnya keluar biling untuk pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya.
Dijelaskannya setelah semua tahapan selesai diilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja.
Setelah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.
"Paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai. Mulai Oktober tahun 2022 paspor berlaku selama 10 tahun," kata Temmy.
Ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harua sinkron.
"Misalnya data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar," katanya.