JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan Kasasi perkara sengketa kepemilikan lahan tempat berdirinya SDN 212 Kota Jambi, di RT 02 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
Sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 dengan luas 5.072M2.
Dalam amar putusan kasasi dengan Ketua majelis hakim Dr. Nurul Elmiyah, SH,MH dan dua anggota Maria Anna Samiyati, SH,MH dan Dr. H. Haswandi, SH,,SE,M.Hum, MM menyatakan menolak permohonan Kasasi para pemohon.
Mengadili menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Walikota Jambi, 2. Dinas Pendidikan Kota Jambi, 3. Kepala Sekolah Dasar Dua Ratus Dua Belas (212). Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, tanggal 23 Maret 2022.
Dalam amar putusan yang dirilis web resmi Pengadilan Negeri Jambi pada 25 Mei 2023 itu juga disampaikan, menghukum tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00.
Menanggapi hal itu, ekpala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait putusan kasasi tersebut. Namun secara resmi Pemkot Jambi belum menerima salinan amar putusan tersebut.
“Tentunya akan kita pelajari dulu, apa yang akan kita lakukan, sambil menunggu amar putusan sampai ke kita,” kata Abu Bakar.
Dalam proses hukum sebut Abu, sebenarnya masih ada satu upaya hukum berikutnya setelah kasasi, yakni peninjauan kembali (PK). Apakah nanti ada alat bukti baru yang meyakinkan dan bisa untuk diajukan.
“Jika kemudian memang menurut hasil tim hukum Pemkot Jambi bahwa memang harus menerima keputusan itu, tentu Pemkot Jambi patuh dan taat pada hasil putusan itu,” tuturnya.
Meski persoalan ini masih berperkara di meja hijau, Abu Bakar myakini bahwa proses belajar mengajar di SDN 212 itu tetap berjalan normal.
“Sekolah sampai saat ini masih tetap berjalan, tidak tergangggu. Tidak ada interpensi. Dari warga yang mengaku pemilik tanah dan Pemkot Jambi bisa memahami posisi masing masing. Saling menghormati dan tidak ada interpensi pada proses belajar mengajar di sekolah tersebut,” pungkasnya. (hfz)