Kemendikbud RI menghimbau dan menegaskan kepada kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia bahwa kegiatan wisuda yang merupakan bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang Pendidikan, bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Mengingatkan satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan Pendidikan dengan melibatkan orang tua wali murid sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.(hdp)