KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Orang tua siswa atau wali murid merasa keberatan dengan adanya kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Warga Kerinci mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan pihak sekolah tempat anaknya bersekolah selalu mengadakan kegiatan wisuda bagi siswa.
“Kami sebagai orang tua siswa merasa keberatan. Alasannya karena biayanya cukup besar jika dibandingkan dengan kegiatan perpisahan,” ujar Ardi salah seorang wali Murid di Kerinci
Ardi bahkan mengatakan pihak sekolah dan komite tidak mengikutsertakan wali murid pada saat menggelar rapat pembahasan kegiatan wisuda ini.
“Kita tahunya dari anak, yang mengatakan biaya untuk wisuda kelulusan sebesar Rp 300 ribu. Bagi yang orang tuanya ASN masih terjangkau, kami yang petani dan buruh merasa berat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Murison saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 5548/C/HK.03.01/2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan anak usia dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
“Iya Insya Allah kito sosialisasikan dengan sekolah,” ujarnya.
Sedangkan Bupati Kerinci Adirozal meminta pihak sekolah dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menggelar wisuda pada akhir tahun ajaran, agar tidak memberatkan orang tua/wali murid, dan cukup digelar di lingkungan sekolah dengan biaya ringan.
Adirozal juga minta pihak sekolah untuk tidak memaksakan anak-anak untuk melakukan wisuda, karena bukan kewajiban bagi PAUD hingga SMA.
“Di Kerinci tidak semua sekolah melakukan wisuda, hanya ada beberapa sekolah saja,” kata Adirozal, Minggu (25/6/2023).
Orang nomor satu di Kabupaten Kerinci itu menyebutkan, ia akan memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Pelaksanaan perpisahan siswa sebaiknya tidak dilaksanakan berlebihan, cukup dilakukan di sekolah saja dengan sederhana,” kata Bupari Kerinci Adirozal.
Dimana belum lama ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat edaran Nomor 5548/C/HK.03.01/2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan anak usia dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah di seluruh indonesia.
Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.