Bangun Tol Cisumdawu, Berikut Peran Perusahaan Jusuf Hamka yang Nagih Utang Rp179 M ke Negara Itu

Rabu 14-06-2023,15:51 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi - Sumedang - Dawuan) dibangun oleh perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melalui anak usahanya PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT).

 

Dalam membangun Tol Cisumdawu, Jusuf Hamka mengaku telah merogohkan kocek dari saku pribadinya senilai Rp12,5 Triliun. Hal ini pernah diakui Jusuf Hamka saat berkunjung ke rumah Youtuber Denny Sumargo lalu diupload Denny melalui TikTok @dennysumargoreal.

 

“Itu proyek satu-satunya anak bangsa yang tidak pakai duit bank,” ujar Jusuf Hamka. Hal ini juga pernah diungkapkan Jusuf Hamka sebelumnya melalui akun media sosialnya. CKJT sendiri bertanggung jawab membangun Tol Cisumdawu Seksi 3 sampai dengan 6.

 

“Alhamdulillah sampai pagi ini tanggal 16 April 2023, proyek tol ini belum pake uang bank 1 rupiah pun, yang ada adalah pake uang Bang Ucup Hamka hehehe. Rezeki anak soleh, semua konstruksi Tol Cisumdawu dibiayai 100% pake uang swasta,” tulis Jusuf Hamka yang diunggah Minggu 16 April 2023.

 

Jusuf Hamka di CKJT sendiri memegang posisi sebagai Direktur Utama di CKJT dan anaknya Fitria Yusuf sebagai Komisaris Utama.

 

Komposisi saham di CKJT, induk perusahaannya CMNP menjadi mayoritas pemilik saham dengan jumlah saham 54,59 persen. Kemudian PT Waskita Toll Road 16,06 persen, PT Brantas Abipraya 25,69 persen, PT Jasa Sarana 3,67 persen.

 

CMNP sendiri merupakan perusahaan yang kini sedang heboh diberitakan menagih hutangnya ke negara senilai Rp179 Miliar.

 

BACA JUGA:Oliv Istri Selebriti Denny Sumargo Kini Terkait dengan Tol Cisumdawu Punya Jabatan Penting

 

BACA JUGA:Seluk Beluk 19 Tahun Jusuf Hamka Menagih Hutang ke Negara Melalui Jalur Hukum

 

BACA JUGA:Ini Dia Komisaris Cantik di Balik Pembangunan Tol Cisumdawu, Putri Jusuf Hamka yang Mualaf

 

Kisruh pengusaha Jusuf Hamka menagih utang ke negara senilai Rp179 Miliar milik CMNP ternyata membuka lembaran catatan lama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 

Usai rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (12/6), Sri Mulyani menyinggung nama Tutut Soeharto atau Siti Hardiyanti Rukmana. Tutut disinggung Sri Mulyani terafiliasi Bank Yama yang pernah diselamatkan pemerintah jaman BLBI.

 

Sri mengajak semua pihak melihat kasus ini dari proses keseluruhannya di masa lalu. Kata Sri, ada beberapa prinsip terkait afiliasi dan juga kewajiban mereka yang terafiliasi terhadap negara.

 

Kata sri, memang ada proses hukum di pengadilan terkait kejadian ini, namun Satgas BLNI yang dipimpin Mahfud MD, katanya masih memiliki tagihan signifikan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Tutut Soeharto.

 

Terkait tagihan hutang Jusuf Hamka, pengusaha tol itu ternyata juga meminta bantuan Mahfud MD agar negara bisa segera mengembalikan uang milik perusahaannya CMNP senilai Rp179 miliar.

 

Kata Jusuf Hamka, tahun 1998 saat terjadi krisis moneter, CMNP sebagai perusahaan swasta sepakat menempatkan deposito dan giro di bank yang telah dilikuidasi.

 

Januari 2010 MA telah memutuskan bahwa Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 Miliar dan giro Rp76,09 Juta dan denda 2 persen tiap bulan.

 

Karena tak ada progres kemudian CMNP mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar uangnya itu dibayar. Sempat perwakilan pemerintah kemudian bertemu CMNP dan bernegosiasi minta agar hanya pokok saja dibayar tanpa denda tapi CMNP keberatan.

 

Kemudian pemerintah dan CMNP sepakat untuk membayar pokok dan denda senilai Rp 179,5 miliar dalam dua tahap. Namun perjanjian tahap pertama 2016 dan tahap kedua 2017 50-50 persen tak kunjung juga terealisasi.

Kategori :