JAMBIEKSPRES.CO.ID- BNI mengalokasikan dana sebanyak 38 Triluin untuk layanan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
KUR ini dialokasikan kepada para pelaku UMKM untuk mendorong pengembangan usaha dan membantu mewujudkan visi ekonomi nasional Indonesia yaitu pembangunan yang berkelanjutan.
Masyarakat yang membutuhkan modal dan investasi untuk usaha bisa mendapatkan dana dengan mengajukan KUR BNI 2023 karena hal ini menjadi solusi yang tepat untuk para perintis usaha dengan banyaknya keuntungangan seperti limit pinjaman yang sampai dengan Rp 500 Juta, tenor atau jangka waktu pinjaman yang lama, dan suku bunga rendah yaitu hanya 6% saja.
Limit Pinjam Rp 100 Juta dengan tenor sampai 5 Tahun, para nasabah hanya perlu membayar Rp. 1.933.280 setiap bulannya. Jika diakumulasikan nasabah hanya perlu membayarkan suku Bunga dengan total Rp 15.996.800 dari lima tahun jangka pinjaman.
Suku Bunga ini sangat rendah dalam kategori limit pinjaman ratusan juta dibandingkan suku Bunga yang ditentukan bank atau perusahaan dana konvensioanl lainnya.
Persyaratan untuk mengajukan KUR BNI ini juga cukup mudah, nasabah hanya perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan nasabah sebagai WNI, kemudian memenuhi usai minimum yaitu 21 Tahun dan sudah berstatus menikah. Kemudian memiliki usaha yang sedang berjalan aktif setidaknya selama enam bulan, serta tidak sedang dalam masa pencicilan atau terlibat produk pinjaman dengan bank lainnya.
Pengajuan KUR dapat dilakukan melalui Online di Website Bank BNI atau datang ke kantor cabang bank BNI terdekat di domisili nasabah. BNI memudahkan segala urusan nasabah demi memberikan pelayanan dan menawarkan program terbaik yang juga turut untuk muwujudkan vis perekonomian Indonesia yang yang berkelanjutan.
Adanya gambaran umum angsuran, persyaratan pengajuan, dan cara pengajuan ini berguna untuk memberikan akses bagi nasabah yang baik baru pertama kali ingin mengajukan KUR maunpun nasabah yang sudah pernah mengajukan KUR dengan memberikan informasi terbaru yang menjadi acuan nasabah dalam pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) 2023. (*)