Bapak dua anak ini merupakan buruh tani musiman. Ia bercerita terkadang bertani selama tiga bulan tapi terkadang menganggur, sedangkan istrinya ibu rumah tangga.
"Saya merasa terbantu dapat bantuan listrik ini, jadi gak numpang. Lebih enak punya sendiri," Purnomo menyampaikan.
Purnomo merupakan salah satu penerima manfaat BPBL. Kementerian ESDM menugaskan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL Tahun Anggaran 2022.
Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); berdomisili di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T); dan/atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat.(*)