“Atas hasil pemeriksaan tersebut, kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh, red) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.
Kepala Subauditorat Jambi I BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Pj. Bupati Tebo dan Ketua DPRD Tebo usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--
Rio Tirta pun berharap, agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha. “Dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Kepala Subauditorat Jambi I BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Bupati Batang Hari dan Ketua DPRD Batang Hari usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--
Untuk diketahui, penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 pertama kali dilakukan pada (18/4) bagi Kabupaten Tanjab Barat yang meraih opini WTP dan Kota Jambi yang juga meraih opini WTP.
Kepala Subauditorat Jambi I BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Wali Kota Sungai Penuh dan Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh usai penyerahan LHP atas LKPD TA 2022--
Lalu dilanjutkan (5/5) bagi Kabupaten Bungo yang meraih opini WTP dan Kabupaten Muaro Jambi yang juga meraih opini WTP. Setelah itu pada (12/5) diserahkan LHP atas LKPD TA 2022 bagi Kabupaten Merangin yang meraih opini WTP. Lalu pada (19/5) dilanjutkan Kabupaten Tebo yang meraih opini WTP. Pada (19/5) kembali dilakukan penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 bagi Kabupaten Tanjab Timur yang meraih opini WTP, Kabupaten Sarolangun yang meraih opini WTP dan Kabupaten Kerinci yang meraih opini WDP. Lalu pada (23/5) dilanjutkan kepada Provinsi Jambi yang meraih opini WTP, dan terakhir dilakukan penyerahan bagi Kabupaten Batang Hari yang meraih opini WTP dan Kota Sungai Penuh yang juga meraih opini WTP pada (26/5). (*)