JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi sudah membentuk tim untuk penindakan reklame, baleho dan atribut yang terpasang disejumlah kawasan di Kota Jambi.
Ada tiga tim gabungan yang dibentuk. Didalamnya terdiri dari BPPRD Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Inspektorat dan Dishub.
Tim akan mulai bergerak menyisiri seluruh kawasan di Kota Jambi Rabu, (10/5).
Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, aksi tim tersebut yakni untuk melaksanakan tugas dari intruksi Walikota Jambi nomor 3 tahun 2023 tentang tertib penyelenggaran reklame di wilayah Kota Jambi.
"Bagaimana kami Pemkot Jambi ingin mewujudkan kota yang indah, bersih dan juga aman," kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, usai memimpin rapat Tim Optimaliasi Ketaatan Pajak Daerah Kota Jambi, Selasa (9/5).
Dijelaskan Maulana, banyak atribut, baleho yan ditempel dikawasan dilarang, sehingga mengganggu pengguna jalan.
"Juga di trotoar, di simpang simpang lampu marah. Ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena pengendara tidak dapat melihat dari sisi kiri kanan dan arah depan jalan," imbuh Maulana.
Pihaknya sudah membntuk tiga tim sebut Maualan, yang dikomado asisten dua, asisten tiga dan Stah Ahli Pemkot Jambi.
"Atribut yang ditempel di pohon, di kawasan trotoar, perempatan lampu merah dan juga pelaku usaha advertaising yang tidak membayar pajak dilakukan penindakan (hari ini, red)," ungkapnya.
"Dilapangan saat ini, sangat banyak terdapat pelanggaran. Sebelum ini lebih banyak dan sulit ditertibkan sehingga kita ambil langkah. Karena sampai proses tahapan pemilu diatur KPU regulasinya, kewenangan ini ada di pemda," katanya.
Pemkot Jambi kata Maulana, membuat regulasi supata masyarakat menjadi nyaman dan aman.
"Itu tujuannya, tidak ada maksud lain," katanya.
Lanjut Maulana, penertiban ini, pihaknya juga menyurati kepala waliyah, yakni kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Jambi, untuk secara simultan menjalankan tugas ini.
"Secara masif, sehingga masyarakat sadar mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," pungkasnya. (hfz)