Kominfo Mudahkan NIB UMKM Melalui Pendaftaran Online Serentak

Senin 29-05-2023,10:52 WIB
Reporter : Ary Hardianah
Editor : joni trumanbe

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tumpuan perekonomian Indonesia, hal ini ditelisik dari pergerakan UMKM yang terlah berkonstribusi sebesar 61,07% terhadap PDB tanah Air.

Karena itu penting bagi pemerintah untuk memfasilitasi UMKM kalanya harus bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar sesuai yang tercantum di UU Cipta Kerja (UUCK).

Untuk mendukung Proses UMKM melalui “Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online dan Serentak” yang diadakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitakan Lembaga OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial opresional sesuai dengan bidang usahanya.

Adanya NIB, juga memudahkan pelaku UMKM untuk mengakses hal-hal terkait di bidang administratif.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong memaparkan bahwa UUCK mempermudah proses perizinan dan mengurangi brikorasi yang menghambat investasi.

Hal ini merupakan pwrujudan konkret dari pentingnya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM untuk penyederhanaan Izin. 

Adanya NIB juga berfungsi sebagai syarat mendapatkan SIUP atau yang dikenal dengan Surat Izin Usaha Perdagangan hingga mendapatkan sertifikat halahl adanya penerbitan NIB juga memudahkan untuk mendapatkan perizinan tunggal serta adanya intensif dan kemudahan bagi UMKM, ini juga akan membangun intensif fiscal dan pembiayaan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. (*)

 

Tags : #nib
Kategori :