JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pembatasan distribusi BBM bersubsidi khususnya BBM Pertalite juga terjadi di sebagian SPBU di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Naylul Rokhmaniah, salah seorang warga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengatakan, untuk saat ini setiap pembelian BBM khususnya Pertalite di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta diwajibkan menggunakan menggunakan QR Code atau terdaftar di aplikasi MyPertamina.
"Dua hari yang lalu saya mengisi BBM Pertalite. Oleh petugas di SPBU diwajibkan menggunakan QR Code. Kalau tidak ada ada barcode hanya dijatah 10 liter atau Rp 100 ribu,"ujar Naylul yang juga salah seorang guru di SMK Negeri ini kepada Jambi Ekspres.
Lebih lanjut Naylul mengatakan, penerapan pembatasan ini sudah dilakukan sejak 11 Mei 2023 lalu. "Sebenarnya pembatasan sudah agak lama. Namun, sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu lebih ketat. Kalau ngga punya QR mau minta minta isi 150 ribu atau sekitar 15 liter aja sudah ngga boleh,"jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Agus Setiawan, salah seorang karyawan di daerah Jakarta. Menurut bapak satu anak ini penerapan pembatasan BBM Pertalite dialami Agus saat melakukan transaksi pembelian BBM Pertalite di SPBU daerah Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
"Kebetulan saya belum punya QR Code jadi hanya dibatasi Rp 200 ribu atau 20 liter. Kalau mau minta lebih, kata petugas SPBU harus punya QR,"ungkap alumni jurusan Keuangan dan Perbankan ini kepada Jambi Ekspres.
Hal yang sama juga diungkapkan Ratmanta, salah seorang pengusaha Furniture di Yogyakarta. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ini sebagian SPBU juga dilakukan pembatasan pembelian BBM khususnya BBM Pertalite.
"Rasanya hampir sama dengan daerah lain. Kalau di Yogyakarta yang tidak QR atau barcode dan belum terdaftar di aplikasi MyPertamina hanya dijatah Rp 200 ribu atau 20 liter perhari,"ungkap Ratmanta.
Sementara, Pertamina dan BPH Migas saat ini membuat kebijakan baru membatasi distribusi BBM Pertalite di empat daerah yakni, Timika (Papua), Bengkulu, Aceh dan Bangka Belitung.
Pembatasan terkait pembelian BBM bersubsidi Pertalite ini diatur dalam Perpres 191 tahun 2014.
Pembatasan di empat daerah dimulai sejak 11 Mei 2023 lalu, dalam pembatasannya, bagi pemilik kendaaraan yang mau isi pertalite dan tidak mempunyai QR Code tetap dilayani hanya Rp 200 ribu atau 20 liter per hari.
Sedangkan pemilik kendaraan yang sudah mempunyai QR Code dijatah maksimal 120 liter per hari.
Namun, ternyata pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite juga terjadi di beberapa Provinsi di Indonesia.
Di Jambi misalnya, pantauan Jambi Ekspres di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi, pembelian BBM jenis Pertalite harus menggunakan QR Code dan sudah terdaftar di MyPertamina.
"Yang tidak punya QR Code tetap kita layani hanya saja dibatasi hanya boleh Rp 200 atau 20 liter per hari,"ujar seorang petugas pria yang enggan disebutkan namanya di SPBU Simpang Pucuk, Kota Jambi kepada Jambi Ekspres.