JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bank Danamon memberikan solusi kepada setiap nasabah atau calon kreditur yang ingin melakukan pinjaman tanpa agunan atau pinjaman tanpa Jaminan.
Melalui program KTA (Kredit Tanpa Agunan) Danaman 2023, Bank Danamon menawarkan layananan pinjaman yang dapat diakses oleh siapapun dengan instan dan menjadi solusi untuk memenuhi kebetuhan.
KTA merupakan layanan pinjaman yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan misalnya, perbaikan rumah, cicilan kendaraan, pembiyaan pendidikan dan lainnya.
Limit yang ditawarkan mencapai 200 juta dengan suku bungu tetap sampai akhir, jangka pinjaman atau tenor dapat menyesuaikan keadaan, mulai daei 12- 36 bulan. Pesyaratan dan ketentuan KTA jugalah amat mudah, yaitu:
1. Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 Tahun dan maksimal berusia 60 tahun saat peminjaman terkahir.
2. Tekhusu Karyawan, maksimal usia yang diperbolahkan saat mengajukan pinjaman adalah 55 Tahun.
3. Nasabah merupakan karyawan (min: 1 tahun), pengusaha dan pekerja Profesional minimal 2 tahun.
4. Berpenghasilan minimal 3 Juta Per bulan
5. Mempunya Rekening Aktif Bank Danamon
6. Memiliki Salinan KTP
7. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengajuan KTA sendiri dilakukan dengan tiga cara, pertama nasabah datang ke cabang atau bank danamon terdekat dan melakukan peminjaman serta mengurus berkas secara offline disana.
Kedua melakukan pengajuan melalui website resmi bank danamon, mengisi e-form yang disediakan dan mengikuti setiap petunjuk yang diarahkan yang nantinya akan diproses oleh Bank Danamon.
Ketiga, melalui talesales Bank Danamon yang biasanya diperuntukkan untuk nasabah yang diundang atau dipilih khusus oleh Bank Danamon.
Melalui website Bank Danamon nasabah juga dapat mempertimbangkan besarnya cicilan pinjaman melalui tabel angsuran yang terlampir di sana, dan mengambil nominal da tenor pinjaman yang sesuai dengan kriteria nasabah sekalian. KTA Bank Danamon menawarrkan solusi dana. Dan Dana yang baik adalah Dana yang dikelola dengan layak dan sesuai porsi yang semestinya. (*)