“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesebelas kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” tambahnya.
Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangungg Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan keapda BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Rapat paripurna juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman,SH.MH, Kepala OPD Pemprov, serta Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta S.E., M.Acc., CFA dan jajaran. (aba/adv)