JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan sebanyak 19 orang pemuda yang melakukan tawuran di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, tepatnya di seberang Puskesmas Telanaipura Jambi, pada Jumat (19/5) lalu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dari 19 orang tersebut, empat orang diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita amankan sebanyak 19 orang, setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang kita tetapkan tersangka. Dan sisanya masih berstatus sebagai saksi, sisanya ini akan dilakukan pembinaan," ujarnya, Senin (22/5).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni bernama Juan Hamsari (23) dan AGK (17) sebagai eksekutor, dan GLG (17) dan Irwan (23) yang membawa senjata tajam jenis parang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, tawuran antar kelompok ini terjadi pada Jumat (19/5) kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, di depan Halte Kampus UIN STS Telanaipura, tepatnya di seberang Puskesmas Telanaipura, Kota Jambi.
19 orang pelaku ini berasal dari dua kelompok berbeda, yakni dari kelompok remaja dengan nama kelompok Tongkrongan Mamak (Tomak).
Kemudian, kelompok kedua yakni dari kelompok remaja Kasang, dengan nama kelompok Rombongan Tahu (Rohu).
Para pemuda tersebut yakni Juan Hamsari (23), R (16), MI (16), A (15), RJ (14), AF (17) membawa celurit, L (16) membawa bambu dan Irwan (24) membawa parang.
Lebih lanjut, SW (17), IJ (16), R (14), AB (15), MA (15), DS (16), Wilianto (18), APR (17) membawa Egrek dan NZS (17), serta satu laki-laki yang membawa senjata tajam yakni G (17) membawa parang.
Sementara itu, empat orang korban yang mengalami luka penganiayaan yakni berinisial LBP (17), mengalami luka bacok di bagian paha kiri dan kanan, luka di pergelangan tangan kiri dan kanan, luka tusuk di punggung sebanyak 5 tusukan dan luka memar di bagian kepala depan.
FS (17) mengalami luka bacok di rahang sebelah kiri, DAP (18) mengalami luka bacok di punggung sepanjang 5 cm, luka lecet di punggung kiri dan paha kiri, serta H (18) luka lecet di bawah bahu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 2 bilah celurit, 1 bilah parang, 1 bilah gergaji ukuran 1 meter, 1 buah batang bambu dan 1 buah petasan.
Dua kelompok remaja yang terlibat tawuran tersebut bermula dari saling ejek di media sosial dan janjian untuk melakukan tawuran di TKP.
Kejadian bermula pada pukul 03.00 WIB, saat korban bersama teman-temannya yang berjumlah 10 orang melintas di TKP menggunakan sepeda motor.