Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, saat ini masih menunggu penetapan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menurutnya, subsidi disebut tepat jika mengarah kepada orang dibandingkan barang, karena subsidi barang beresiko lebih mudah disalahgunakan.
“Semoga (Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014) bisa segera terbit tahun ini,” ujar Saleh saat menjadi pembicara di salah satu televisi swasta nasional, Senin (08/05). (*)
Berikut Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Memakai Pertalite:
Kawasaki
Kawasaki KX450;
Kawasaki KLX250;
Kawasaki Ninja H2;
Kawasaki Ninja ZX10R;
Kawasaki Ninja ZX-25R;
Kawasaki Ninja 250SL;
Kawasaki Ninja 250;
Kawasaki Versys-X 250;
Kawasaki Versys 1000;
Kawasaki Vulcan S.