Tidak Langsung Ngebut, Segini Kecepatan Kereta Cepat Jakarta Bandung Saat Uji Coba

Minggu 21-05-2023,19:57 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tidak langsung ngebut, uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung yang dilakukan Jumat kemarin ternyata dilakukan dengan kecepatan khusus.

 

 

Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki kecepatan teknis mencapai 385 kilometer per jam. Namun saat uji coba kemarin, hanya menggunakan kecepatan terbatas yaitu pada 60 kilometer per jam.

 

Dalam keterangan resminya, Manager Corporate Communication PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Emir Monti mengatakan uji coba Jumat (19/5) kemarin merupakan hot sliding test atau uji geser panas jaringan Overhead Catenary System (OCS). Uji coba dilakukan dari Depo Tegalluar hingga ke Stasiun Halim.

 

Kemudian Sabtu (20/5) dilanjutkan dengan uji coba perjalanan comprehensive inspection train (CIT) untuk memastikan kesiapan seluruh jaringan OCS.

 

Tahap uji coba ini nantinya akan berlanjut ke tahap pengujian semua sistem yang terintegrasi. Pada fase pengujian ini, nantinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dioperasi dengan rutin.

 

Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan terus ditingkatkan sarananya hingga nanti kecepatan teknisnya bisa mencapai 385 kilometer per jam, sesuai dengan kecepatan teknisnya.

 

Sehari sebelum uji coba dilakukan, tepatnya sejak 18 Mei 2023, empat substation traksi telah pula dialiri listrik dengan tegangan 27,5 kV yang artinya penyaluran daya listrik melalui Overhead Catenary System (OCS) atau Listrik Aliran Atas Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah dimulai.

 

Adapun total panjang kabel kontak OCS tersebut adalah 384,6 kilometer yang terpasang pada jalur KCJB sepanjang 142,3 km.

 

General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian Ratry dalam keterangan resminya mengatakan, sebelum dialirkan ke OCS, seluruh komponen, jaringan, dan sistem kelistrikan telah dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan siap, maka listrik dapat dialirkan ke OCS.

 

“Hari ini (18/5) seluruh jaringan OCS KCJB telah dialiri listrik dengan tegangan 27,5 KV. Hal tersebut menandakan bahwa masyarakat harus berhati-hati jika beraktivitas di sekitar Jalur KCJB karena dapat tersengat listrik tegangan tinggi,” ujar Rahadian.

 

Penyaluran listrik untuk OCS tersebut berarti tegangan tinggi dari jaringan listrik lokal sepanjang jalur KA Cepat diubah melalui substation traksi menjadi arus AC frekuensi industri satu fasa 27,5 kV, yang kemudian disalurkan ke jaringan OCS di atas jalur kereta untuk memberikan energi pada KA Cepat.

Adapun empat substation traksi tersebut ditempatkan di wilayah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar.

 

Seluruh sistem yang dibangun telah sesuai dengan standar internasional sehingga memiliki kualitas yang baik, umur pakai yang panjang, hingga keamanan yang dapat diandalkan. Berbagai langkah, prosedur, dan penanganan kondisi darurat telah disiapkan untuk menjamin keamanan seluruh sistem kelistrikan KCJB.

 

Dengan dialirkannya listrik kepada OCS, hal ini juga menandakan bahwa tahapan-tahapan awal Tes Commissioning berjalan lancar. Melalui OCS yang sudah dialiri listrik, maka rangkaian Comprehensive Inspection Train (CIT) juga sudah mulai dipersiapkan karena dalam waktu dekat akan melintas di jalur KCJB untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.

 

Masyarakat diminta untuk tidak mendekati jalur KCJB karena sangat berbahaya bagi dirinya maupun kelangsungan tes Commissioning KCJB. Dengan pengamanan yang ada sebagai upaya memastikan keberlangsungan penyediaan daya listrik pada sistem OCS KCJB yang memiliki tegangan tinggi hingga 27,5 kV.

 

Masyarakat dilarang untuk beraktivitas di jalur KCJB, melempar benda asing, bermain layangan atau balon di sekitar jalur KCJB, masuk ke dalam jalur rel, terowongan, dan jembatan KCJB, serta masuk ke area-area terlarang lainnya.

 

Rahadian menambahkan, KCIC juga telah bekerjasama dengan TNI-Polri dalam rangka mencegah gangguan yang berpotensi membahayakan tes Commissioning hingga operasional KCJB nantinya.

 

KCIC mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pencurian, maupun pengrusakan terhadap kabel listrik, kabel kontak, dan elemen struktural lainnya pada peralatan dan fasilitas KCJB karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KCJB .

Kategori :